Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita Utama

Kemenkumham Lampung Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah

110
×

Kemenkumham Lampung Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kembali adakan Sinar Yankumham, Kanwil Kemenkumham Lampung gelar seminar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “Kekayaan Intelektual sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah”.

Acara yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel Lampung ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan peserta dari berbagai instansi di Provinsi Lampung. Rabu, (15/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadivyankumham Agvirta Armilia Sativa, Kasubid Pelayanan KI Adil Jaya Negara, dan  narasumber Rikson Sitorus dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, Dra. Heni Astuti dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta Bobby Irawan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.

“Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Dekranasda, para Akademisi, serta Pelaku Seni di Wilayah Provinsi Lampung”, Terang Adil saat menyampaikan laporan panitia penyelenggara.

Seminar ini bertujuan untuk mengupas isu-isu KI dan meningkatkan jumlah KIK yang tercatat di database nasional, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan KIK sebagai simbol kebanggaan daerah. Saat ini, Lampung memiliki 28 KIK yang terdiri dari 18 ekspresi budaya tradisional dan 10 pengetahuan tradisional, namun jumlah ini masih jauh di bawah potensi sebenarnya.

Dalam sambutannya, Agvirta menyatakan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KIK untuk meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata. Ia juga menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, universitas, dan Dewan Kerajinan Nasional untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Lampung.

kami berharap dengan diselenggarakannya Sinar Yankumham ini, setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat menginvetarisasi aset Potensi KIK didaerahnya dan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui aplikasi DGIP.GO.ID” ujar Agvirta dalam sambutannya.

Setelah resmi dibuka oleh Kadivyankumham, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dan berlangsung interaktif dengan peserta Sinar Yankumham Lampung. Para narasumber mengedukasi kepada peserta terkait pentingnya perlindungan hukum bagi KIK serta KIK sebagai potensi kekayaan daerah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat sebagai database nasional yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian serta dapat dijadikan sebagai simbol kebanggan di wilayah Provinsi Lampung.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung melalui Sinar Yankumham akan terus memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada Masyarakat khususnya Wilayah Lampung terkait Kekayaan Intelektual serta Pelayanan Hukum dan HAM lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. (*)