PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menetapkan tersangka Mantan Kepala BAPENDA Pringsewu WJS, terkait tindak pidana korupsi dengan perkara Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2021- 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan,
” Pada Hari Kamis 25 April 2024 tim penyidik Kejari Pringsewu telah meningkatkan status saksi dengan inisial WJS menjadi tersangka dalam kegiatan tindak pidana korupsi penetapan besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang di tetapkan oleh BAPENDA Pringsewu Tahun 2021-2022,” Ujar Kajari saat Pers rilis di Kejaksaan setempat, Kamis 25/04/2024.
Ade juga menyampaikan kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil audit Perhitungan (LHP) BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1975/PW08/5/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah),
” Kegiatan ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : Print-01/L.8.20/Fd/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023 Jo surat perintah perpanjangan Penyidikan Kepala kejaksaan negeri Pringsewu Nomor : Print-01.d/L.8.20/Fd/Fd.2/02/2024 tanggal 5 februari 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024,” Jelasnya.
Ade menambahkan, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penahanan Kepada tersangka WJS selama 20 hari kedepan di rutan kelas I Bandar Lampung dengan dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 4 huruf A KUHP Jo Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (TIPIKOR),
” Kami selaku Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan di temukan bukti permulaan yang cukup,” Pungkasnya. (*)