BANDARLAMPUNG – Banyak jalan di wilayah Lampung, dibangun dengan mengenyampingkan asas kualitas. Sangat mungkin, persoalan ini lah yang menyebabkan hasil pembangunan atau perbaikan jalan di daerah ini hanya berusia seumur jagung.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung medio Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023, menemukan fakta bahwa kualitas jalan di yang dikerjakan oleh Dinas BMBK Proivinsi Lampung tidak sesuai standar.
Kualitas rendah itu diketahui BPK karena Pemprov Lampung, dalam hal ini Dinas BMBK Lampung, belum menyusun dan menetapkan pedoman dan standar teknis sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan yang ditetapkan oleh Menteri PUPR.
Dalam rilisnya, BPK menyebutkan bahwa, pembinaan jalan di antaranya meliputi penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan ‘wajib’ mengacu Pedoman Penyelenggaraan Jalan yang Ditetapkan oleh Menteri PUPR.
Pedoman dimaksud, tulis BPK, wajib dilaksanakan agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah setempat. Sedangkan standar yang dimaksud, adalah spesifikasi teknis sebagai acuan dalam penyelenggaraan jalan.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di antaranya, NSPK Pembangunan Jalan dan NSPK Preservasi Jalan. NSPK Kementerain PUPR inilah yang seharusnya dijadikan acuan oleh penyelenggara jalan. Dalam hal ini, Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Legalitas NSPK tersebut, diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pergub ini menjelaskan bahwa, Dinas BMBK mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Provinsi di bidang kebinamargaan dan pembinaan jasa konstruksi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas BMBK di antaranya mempunyai fungsi perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar pedoman. Pelaksanaan fungsi tersebut didelegasikan kepada Seksi Pengaturan konstruksi pada Bidang Bina Konstruksi.
Hasil wawancara BPK dengan Plt Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung menjelaskan bahwa, Dinas BMBK belum pernah menyusun dan menetapkan pedoman dan standar teknis terkait kegiatan penyelenggaraan jalan.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Seksi Pengaturan Konstruksi, dijelaskan bahwa selama ini belum mengetahui jika NSPK perlu disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lembar Komunikasi Kriteria Pemeriksaan Kinerja atasw Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas JalanTahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.
Hal tersebut mengakibatkan Pemprov Lampung tidak memiliki standar pasti terkait metode dan pedoman pelaksanaan berdasarkan NSPK Kementerian PUPU yang telah disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayahnya sehingga terdapat resiko perbaikan kualitas maupun kuantitas penyelenggaraan jalan tidak tercapai. (rud)