Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita Utama

Pastikan Pesta Demokrasi 2024 Berjalan Tertib dan Akuntabel, Kakanwil Sorta Tinjau TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung

100
×

Pastikan Pesta Demokrasi 2024 Berjalan Tertib dan Akuntabel, Kakanwil Sorta Tinjau TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – (14/02). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing memastikan bahwa Pemungutan Suara pada gelaran Pesta Demokrasi / Pemilu Tahun 2024 ini berjalan lancar dengan mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Sebanyak 3 TPS tersedia di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkini sejumlah 603 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejumlah 261. Sejumlah 21 Pegawai Lapas juga turut menjadi panitia pemungutan suara pada 3 TPS tersebut dan 3 Pegawai dari Divisi Pemasyarakatan dari Tim Waskat guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Kakanwil Sorta memastikan bahwa perihal proses pemungutan suara dan akuntabilitas sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan / SOP yang berlaku.

“Kita lihat tadi unsur-unsur pengawas, saksi dan dari tim Bawaslu hadir. SOP nya saya lihat tadi mereka mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Mudah-mudah itu semua dapat menjamin proses akuntabilitas kita.”

Sorta dalam kunjungannya juga menyampaikan terima kasih atas pihak-pihak yang terlibat, baik itu dari unsur pengamanan, panitia, KPU maupun Bawaslu.

Menambahkan apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri mengatakan bahwa dalam Pemilu kali ini Lapas Bandar Lampung berkomitmen serta mendesign proses pemungutan secara transparent, itu terbukti dengan dipasangnya kamera pada masingmasing TPS yang ada dan dapat dipantau langsung di Control Room sehingga setiap orang dapat melihat langsung proses yang sedang berjalan.

Terkait data-data pemilih, Saiful Sahri dan Jajaran selalu melakukan koordinasi dengan KPU dan Dukcapil dalam rangka pemenuhan Hak suara Warga Binaan. (*)