Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita UtamaPringsewu

Bawaslu Pringsewu – Satpol PP Bahas Penertiban APS

106
×

Bawaslu Pringsewu – Satpol PP Bahas Penertiban APS

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, untuk membahas koordinasi dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di wilayah Pringsewu, audiensi tersebut berada di kantor Satpol PP setempat, Selasa 19/9/23

Acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Ibnu Harjiyanto, dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Maulidin Ansyori. Ketua Bawaslu Saprondi, Anggota Bawaslu, Adam Malik, serta kordinator sekertariat Bawaslu, M. Samsir,

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut Koordinasi antara Bawaslu Pringsewu dan Satpol PP Pringsewu pada tanggal 23 Agustus 2023

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, dalam pertemuan tersebut, menyoroti beberapa isu penting terkait pemasangan APS yang melanggar. Suprondi menekankan pentingnya koordinasi terkait penertiban, estetika pemasangan APS, serta materi APS yang tidak boleh mengandung unsur kebencian, hoaks, atau SARA. Ia juga menegaskan bahwa dalam pemasangan APS tidak boleh ada ajakan memilih dan citra diri

Bawaslu Pringsewu telah melakukan pencegahan kepada Partai Politik se-Kabupaten Pringsewu terkait pemasangan APS yang melanggar aturan dengan mengirimkan surat Imbauan, melakukan inventarisir APS yang melanggar dan Koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pringsewu. Suprondi menekankan bahwa prinsip keadilan adalah salah satu asas dalam pemilihan umum, sehingga penertiban APS yang melanggar harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia juga mendorong agar penertiban APS dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kesetaraan dalam rangka mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Pringsewu.

Suprondi menegaskan bahwa Bawaslu Pringsewu selalu berpegang pada aturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa hasil koordinasi nasional dan rapat koordinasi di tingkat provinsi tentang penertiban APS merupakan kontribusi penting dalam menjalankan pemilu yang adil dan demokratis. Adam Malik menekankan bahwa Bawaslu dan Satpol PP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menangani masalah APS.

Penertiban APS membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Selain itu, ini juga membantu menghindari gangguan visual yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Pengurangan APS juga dapat mengurangi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya APS atau penggunaan ruang yang berlebihan,”Jelas Adam

Adam Malik berharap agar Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penertiban APS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertemuan ini diharapkan akan memperkuat kerja sama antara Bawaslu Pringsewu dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Pringsewu berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasat pol PP pringsewu ibnu hajrianto menyampaikan menyambut baik kunjungan balik bawaslu dengan POL PP pringsewu “tentu pertemuan untuk menyatukan visi guna menegakkan ketertiban umum di kabupaten pringsewu,” Ucapnya,

Terkait agenda penertipan alat peraga sosialisasi pihaknya akan segera melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait guna memyusun jadwal terkait penertipan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan

“Kita sudah rapatkan dengan bagian tibum dan sudah agendakan nanti akan adanya rakor terkait jadwal penertiban tentu agan segera kita lakukan,”ucapnya. (rul)