Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian SDM,Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, pada Rabu (8/1/2025).
“Peraturan presiden (Perpres) terkait transformasi layanan memang sudah diterbitkan. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi teknis pelaksanaan yang mengatur detail kebijakan tersebut. Jika nanti regulasi tersebut sudah tersedia, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Dodi saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Dodi, kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
Selain itu, Dodi juga menjelaskan bahwa besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang nantinya mengikuti sistem baru ini belum ditetapkan.
“Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelasnya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
Namun, dengan belum adanya regulasi teknis, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan layanan sesuai dengan kelas yang ada saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari BPJS Kesehatan,” ungkap Dodi.
BPJS Kesehatan Bandar Lampung juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, “ujar Dodi.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan sistem layanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif dan berkeadilan. (Efri)