Lampung – Desain Industri sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual perlu dikembangkan dan dimanfaatkan guna mendorong perekonomian bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Untuk mewujudkan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Desain Industri dengan tema “Peningkatan Edukasi Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri di Provinsi Lampung Tahun 2024”, Emersia Ballroom (25/11/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kusnali serta dihadiri oleh Pelaku Usaha, Sentra Kekayaan Intelektual dan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dengan 3 Narasumber yaitu Bayu Saputra Slamet, Pemeriksa Desain Industri Muda dari Dirjen Kekayaan Intelektual; Tira Paraniba Sangjaya, Analis Kebijakan Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung; Aan Hendridunan Maheda, Bidang Kelembagaan pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Dalam Laporan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Basnamara menyampaikan bahwa tujuan dari Sosialisasi ini adalah menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha, sektor industri umum/UMKM dan ekonomi kreatif, akademisi/ sentra Kekayaan Intelektual, dan instansi terkait khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual dan pentingnya melindungi desain industri yang berpotensi memiliki nilai ekonomis tinggi dan pada akhirnya dapat menyokong pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Lampung.
Kusnali dalam sambutannya juga menambahkan bahwa desain juga dibuat untuk mengatasi keterbatasan kemampuan manusia, Pengembangan desain dapat mempermudah operasi suatu produk, sehingga fungsi yang ada dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Yang terpenting dalam desain industri adalah penampilan luar (physical appearance) yang memberikan kesan estetis dan bukan pada fungsi sebuah benda. Kesan estetis adalah adalah suatu hasil kreasi yang secara umum memberikan penilaian yang sama yaitu melihat suatu hasil kreasi yang indah dari desain industri.” ujar Kusnali.
Sebagai Informasi Provinsi Lampung memiliki potensi Desain Industri yang patut diperhitungkan. Pada Tahun 2024, sampai dengan bulan November ini telah terdapat 13 permohonan Desain Industri dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 14 permohonan Desain Industri. Data ini menunjukan bahwa potensi Kekayaan Intelektual dari segi Desain Industri di Provinsi Lampung masih cukup besar dan dapat terus ditingkatkan. (*)