Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita Utama

Bawaslu Lampung Tegaskan Pemberian Biaya Transportasi Kampanye Harus Dikonversi Dalam Bentuk Barang

29
×

Bawaslu Lampung Tegaskan Pemberian Biaya Transportasi Kampanye Harus Dikonversi Dalam Bentuk Barang

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Person In Charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai pemberian biaya transportasi selama kampanye. Ia menegaskan bahwa pemberian biaya transportasi dan makan hanya dapat dilakukan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

“Benar bahwa biaya transportasi dan makan tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, namun bisa dikonversi menjadi barang,” ujar Tamri melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/9/2024).

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pemberian biaya transportasi saat kampanye diperbolehkan, tetapi tidak dalam bentuk uang tunai.

“Setiap kampanye boleh memberikan biaya transport dan makan, tapi tidak dalam bentuk uang tunai,” tegas Antoniyus.

Ia menambahkan bahwa biaya transportasi dapat diberikan dalam bentuk alternatif, seperti voucher atau makanan siap saji. “Voucher atau nasi kotak diperbolehkan, asal bukan uang tunai,” tambahnya.

Antoniyus juga menjelaskan bahwa hadiah saat kampanye diperbolehkan dengan nilai maksimal Rp1.000.000, namun tetap tidak boleh dalam bentuk uang tunai. Hadiah tersebut harus diberikan dalam bentuk barang.

Sebelumnya, Tamri sempat menyebut bahwa biaya transportasi dalam kampanye Pilkada 2024 bisa diberikan dalam bentuk uang, namun ia kemudian mengklarifikasi pernyataannya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, menjaga integritas proses demokrasi di Lampung. (*)