Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita Utama

Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pringsewu

45
×

Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Kesal karena menghidupkan sepeda motor dengan suara keras menjadi alasan Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya hingga tewas Feri Handika (34) tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak Di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Jumat (26/7/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulit emosi karena korban menggeber-geber motor yang suara keras didepan rumahnya,” ujar AKP Hasbulloh di mapolsek Gadingrejo pada Sabtu (27/7/2024) siang

Setelah itu, lanjut Kapolsek, Pelaku Feri Handika yang sedang mengupas kelapa dibelakang rumahnya langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan Korban sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh pelaku.

“Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, Aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

“Arfan Gunawan, Pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti,” bebernya

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rul)