Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulis menjelaskan, tahapan ini dimulai sejak 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024.
“Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Bawaslu Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan tetapi juga pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan. Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi fokus Bawaslu Lampung meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih,” kata dia, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, pengawasan dilakukan secara melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Pengawasan ini mencakup daerah terluar dengan akses sulit, perbatasan, kepulauan, kelompok rentan seperti pemilih disabilitas dan kelompok agama yang menolak Coklit, serta pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang,” jelasnya.
Kemudian, metode pengawasan yang digunakan antara lain pengawasan melekat sejak awal hingga akhir masa Coklit, uji petik pada keluarga yang sudah dicoklit, dan pengawasan langsung di wilayah yang rawan pelanggaran.
“Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Lampung melaporkan bahwa 578,371 kepala keluarga dilakukan pengawasan melekat, 676,110 kepala keluarga dilakukan uji petik, dan 40,178 kepala keluarga di wilayah potensi pelanggaran dilakukan pengawasan langsung,” paparnya.
Selanjutnya, hasil pengawasan dan uji petik menemukan beberapa permasalahan, seperti pantarlih tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah dicoklit.
“Lalu, pantarlih menempel stiker pada keluarga yang belum dicoklit, pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain, pantarlih terlibat dalam partai politik, dan kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir. Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau dicoklit atau tidak ditemukan,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah.
“Permasalahan yang menjadi perhatian khusus antara lain potensi TPS kelebihan pemilih di beberapa kabupaten, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenali di Kabupaten Tanggamus, dan kelalaian dalam pelaksanaan Coklit di Kabupaten Mesuji,” kata Iskardo
Sementara itu, untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
Strategi tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait, memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah, fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, memberikan saran perbaikan, mengedukasi dan mempublikasikan kerja pengawasan, serta mendirikan posko aduan masyarakat.
“Bawaslu Lampung juga terus mengintensifkan pelaksanaan patroli kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” pungkasnya. (*)