BANDARLAMPUNG – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori menyebutkan Butuh saling bersinergi satu sama lain untuk menyukseskan demokrasi yang ada di kota bandar Lampung.
“kita juga harus sama-sama mempersepsikan bahwa suksesnya demokrasi bukan hanya saja tugas Bawaslu, KPU, maupun Forkopimda melainkan adalah tugas kita secara bersama-sama. Kita,” Tegas Imam saat mengawali kegiatan Deklarasi Kelurahan Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Minggu (7/7).
Menurutnya Imam, penting bagi Bawaslu untuk mensosialisasikan, untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam hal demokrasi.
“Seperti yang sudah dideklarasikan tadi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, bahwa ada hal-hal tertentu yang harus selalu menjadi perhatian kita. Dalam hal ini, kalau saya flashback ke pemilu kemarin, Bawaslu RI sudah merilis beberapa hal terkait potensi-potensi pelanggaran,” Tutur Imam.
Lebih lanjut, Kata Imam Bawaslu RI pada pemilu 2024 yang mana lampung masuk nomor dua paling rawan politik uang setelah Maluku Utara. “Pada Pilkada ini, dasar hukum yang digunakan ialah Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang mana Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 187A Pemberi dan penerima politik uang dapat disanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-, untuk itu, kami mengimbau dan mengingatkan jangan ikut terlibat dalam hal politik uang” Jelas Imam.
Kemudian, Menurut Imam Deklarasi Kelurahan Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu Lampung untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2024. “Dengan deklarasi ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran Pilkada,” Tutup Imam.(*)