Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita UtamaPringsewu

Tumbur Aturan, Kepala Pekon Banyu Urip Pecat Kepala Dusun Dan Turunkan Jabatan Kaur Keuangan

141
×

Tumbur Aturan, Kepala Pekon Banyu Urip Pecat Kepala Dusun Dan Turunkan Jabatan Kaur Keuangan

Sebarkan artikel ini

BINEKANEWS.COM, PRINGSEWU – Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa acap kali menimbulkan konflik di tingkat Desa, apa lagi disaat Kepala Desa memberhtikan perangkat desa tentunya harus mengikuti aturan dan prosedur dalam kata lain tidak bisa sewenang-wenang dalam menggunakan jabatanya.

Merujuk kembali kepada aturan apabila itu terjadi pemberhentian Kepala Dusun tanpa rekomendasi Camat, maka Kepala Desa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Disinyalir beberapa waktu yang lalu Kepala Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Edi Sunaryo telah memberhentikan dan menciptakan ketidak nyamanan dalam bekerja yang berujung pada pemecatan Rouf yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Dusun 1 Pekon Banyu Urip dan penurunan jabatan Kaur Keuanganenjadi staf tanpa adanya alasan yang jelas.

“Tanggalnya lupa, kisaran sebulan sesudah Hari Raya Idhul fitri tahun 2022 saya dipanggil Kepala Pekon keruangannya dan diberhentikan dengan dalih sudah tidak ada kecocokan ,” Ucap Rouf kepada media ini saat ditemui dirumahnya Senin 06 Februari 2023

“Saya didiamkan berbulan bulan, bagaimana saya akan nyaman namun karena saya merasa itu kewajiban saya tetap berangkat kekantor seperti biasanya,” Terangnya

“Setelah berbulan saya didiamkan kemudian saya d panggil keruangan pak Kepala Pekon, sampai diruanganya pak kakon lansung ngomong sama saya, karena sudah tidak ada kecocokan jenengan cukup sampai disini saja,” Ucap Rouf menirukan ucapan sang Kepala Pekon

Disinggung terkait prihal yang melatar belakangi permasalahan antara dirinya (Red :Rouf) dengan kepala Pekon Rouf menjelaskan
“Kemungkinan karena saya terlalu berani dalam mengkritisi kebijakan dan aturan kepala Pekon yang menurut saya itu tidak tepat dan akhirnya saya diberhentikan secara lisan tanpa ada penandatanganan surat pengunduran diri,” kata dia

Saat ditanyakan prihal kebijakan dan aturan yang dikritik sehingga berbuntut pada pemecatan dirinya Rouf mengatakan
“Adalah mas, saya gak bisa ngomong nanti kesannya saya cari cari masalah karena saya pengen jadi kepala dusun lagi,” Ujarnya

“Klo saya diberhentikan, tapi Handoko Kaur Keuangan dan Bendahara diturunkan jadi staf tanpa alasan yang jelas juga dan akhirnya juga Berhenti bekerja,” Ucapnya

Masih di hari yang sama, Handoko mantan Kaur Keuangan dan Bendahara Pekon mengamini apa yang disampaikan Rokup saat dikonfirmasi media ini dirumahnya,
“benar mas apa yang di sampaikan mas Rouf, beliau (red : Roup) di berhentilah karena terlalu berani dalam mengkritisi aturan dan kebijakan kepala pekon,” Ucapnya

Lebih lanjut Handoko menjelaskan
“Saya diturunkan jadi staf, alasanya gak jelas dan berapa honor sayabjuga saya tidak tahu karena Pak Edi tidak menjelaskan,” Lanjutnya

“Tak lama dari penurunan jabatan saya dari Kaur menjadi staf saya berhenti tanpa menanda tangani surat pengunduran diri, andai kata ada surat pengunduran diri berarti itu palsu,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Pekon Banyu Urip saat di konfirmasi media ini melalui telfhon seluler miliknya dengan nomor 08218316xxxx tidak menjawab panggilan dan tidak membalas pesan untuk konfirmasi. (Tim)