Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Bejat! Ayah di TBB 2 Tahun Cabuli Anak Sendiri

126
×

Bejat! Ayah di TBB 2 Tahun Cabuli Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini

BINEKANEWS.COM, TBB – Tragis, seorang ayah kandung berinisial SNJ (31) yang beralamatkan di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tega lakukan pencabulan berulang kali terhadap anak kandung sendiri.

Betapa tidak kelakuan bejat itu telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga akhir Desember 2022, dengan korban yang berinisial WL (12).

Hal tersebut berdasarkan keterangan Kapolres Tubaba, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, menceritakan bahwasanya kronologi kejadian pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2020 saat WL masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022. Sehingga berjalan selama 2 tahun lamanya perbuatan keji itu dilakukan.

“Adapun, untuk lokasi aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Yang mana peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 3,” terangnya, Kamis (05/12/2023).

Lanjutnya, Kala itu, WL sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau, korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban dan lainnya.

Atas perbuatan bejatnya, SJN digelandang ke Mapolres Kabupaten Tubaba dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres setempat lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

“Perbuatan tersangka kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)