BINEKANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan salah satu Pegawai Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S,H, M,H didampingi oleh Plh Kasi Pidsus A Desmi, Kasi Intel Apriyono, Kasi Pidum Andi Purnomo dan Kasi Datun Vita Hesti Ningrum beserta para Stafnya dalam Pers Rilis di Ruang Conference Pers Kantor Kejari Tanggamus, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, selasa (3/1).
Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, penetapan “YE” sebagai tersangka merupakan lanjutan dari hasil penyidikan, yang sebelumnya Kejari Tanggamus telah menetapkan Edison sebagai tersangka dan saat ini telah naik statusnya menjadi terdakwa, sebab telah menjalani sidang perdananya pada minggu lalu, dan akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu (4/1/2023) besok.
“Tersangka baru ini, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada tahun tersebut. Penetapan tersangka “YE” ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023,” kata Yunardi.
Kajari Yunardi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan “YE”, turut serta membantu Terdakwa Edison melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5% dan menyetorkan uang tersebut kepada Terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.
“Akibat Perbuatan Tersangka Inisial “YE” dan Terdakwaa Edison menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551. 654. 762,00 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagaimana Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022,” ungkapnya.
Sementara Plh Kasi Pidsus A Desmi menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Dik Kejari Tanggmus menilai bahwa ada peran dari saksi lain dalam kasus dugaan korupsi BOKB tersebut.
“Tim Dik menyimpulkan bahwa saudara “YE” ini memiliki peran penting dalam perkara tersebut, sehingga diumumkan pada hari ini bahwa “YE” ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dijelaskan Desmi, tersangka inisial “YE” tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)