Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh Partai Politik, Anggota DPRD Pringsewu serta akademisi, di aula Regency Hotel Pringsewu Kamis, (15/12/2022).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman yang juga dhadiri oleh ketua Bawaslu Pringsewu M.Fathul Aripin. Dalam penyampaiannya ketua KPU Pringsewu mengatakan.
“Dapil ini merupakan suatu tahapan yang dilakukan setiap tahapan pemilu karena adanya perubahan jumlah penduduk, dan jumlah penduduk inilah yang menentukan berapa jumlah kursi dimasing-masing daerah. Sementara itu di Pringsewu sendiri kursinya masih tetap karena jumlah penduduknya masih kisaran 421 ribu jiwa penduduk sehingga kursi satu kabupaten Pringsewu masi 40. Dan jumlah kecamatan kita hitung juga ini fungsinya kita melakukan tahapan untuk penetapan dapil,” Ucap sofyan
kita memang diminta untuk membuat rancangan , rancangan yang pertama itu sesuai dengan pemilu di tahun 2019 dan yang kedua rancangan baru. Namun kita tidak keluar dari 7 prinsip dasar dalam penataan dapil ini.
KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip
1. kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
3. proporsionalitas
4. integralitas wilayah
5. berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan
“Ini adalah kegiatan uji publik berkaitan dengan penataan dapil untuk pemilu 2024. Ini adalah merupakan tahapan dan langkah yang harus dilakukan oleh KPU Pringsewu berkaitan dengan penataan dapil yang nanti akan ditetapkan pada 16 Desember 2024. Tapi nanti keputusan akhir itu ada di KPU RI,” jelasnya.
Dikatakan oleh ketua KPU penyelenggaraan kegiatan ini berdasarkan dari PKPU 6 tahun 2022 berkaitan dengan penataan dapil, keputusan KPU RI No 488 tahun 2022.
Sementara itu dengan tanggapan dari partai politik dan akademisi terkait uji publik ini Sofyan mengatakan. “Tentunya beragam, karena kita ada dua rancangan dapil , dapil yang pertama itu sama seperti dapi yang di pemilu tahun 2019 dan dapil yang kedua itu ada dapil rancangan baru yaitu ada 6 dapil dan ini ada pro dan kontra tersendiri, ada yang setuju dengan dapil sama seperti pemilu 2019 yaitu ada 5 dapil. Ada juga yang mengusulkan dirancangan dapil yang ke dua yaitu 6 dapil. Masing-masing punya argumentasi tapi kami punya dasar ada 7 prinsip yang mendasari kami juga menata atau membuat rancangan dapil yang pertama kemudian rancangan yang ke dua. Untuk menyikapi pro dan kontra kami telah mencatat semua nanti kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi tinggal nanti KPU RI sendiri yang akan menetapkan mana rancangan yang dipilih dari 2 rancangan tersebut insyaAllah akan diumumkan di waktu dekat ini,”ujarnya,
Muda mudahan di pemilu tahun 2024 di kabupaten Pringsewu kalau dari kami peningkatan partisipasi kita bisa tingkatkan dari 83% semoga kita bisa mencapai target-target di tahun 2024.
Materi Uji Publik ini langsung dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Juliantama Adiputra.
Sementara itu Sagang Nainggolan dari Partai Golkar dalam kesempatan itu menyampaikan masukanya terhadap uji publik penetapan dapil ini mengatakan.”Andaikan partai Golkar disuruh milih salah dua ini kalau boleh partai Golkar tidak memilih satupun karena tidak ada yang baik dari situ tapi kalau ini sudah menjadi aturan itu nanti tidak mungkin partai Golkar tidak melakukan menerimanya, tetapi ini bukan best of the best. Alasanya begini, saya tadinya berharap ada 3 rancangan, rancangan yang pertama lalu rancangan yang ke dua pindah dari Sukoharjo ke Gading 1 lalu yang ke tiga Sukoharjo berdiri sendiri. Tapi karena ini hanya ada 2 rancangan yang disampaikan mau tidak mau partai Golkar harus memilih maka partai Golkar memilih opsi rancangan yang pertama,”ujar Sagang.
Sementara itu Aprizal akademisi mewakili dari UMPRI menyampaikan, “kita uji publik tentang 2 rancangan yang akan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 terkait dengan dapil kalau kita melihat dari akademisi yang pertama kita lihat dari aturan dahulu seperti yang telah disampaikan tadi dapil itu terdiri dari 7 pertimbangan prinsip itu tadi dan berdasarkan jumlah penduduk. Untuk itu mari kita lihat tentang undang – undang atau regulasi kenapa ini perlu adanya penataan kembali tentang dapil kemudian tetap kita merujuk pada 7 prinsip dasar tadi. Hingga pandangan kita hari ini kita berharap di kecamatan atau daerah punya keterwakilan. Mari dalam kegiatan ini bagaimana kita dapat betul betul dapat mengakomudir semua keterwakilan – keterwakilan yang memang kita memiliki hak yang sama dalam hal ini,”pungkasnya.(rul)