Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita UtamaNasionalPendidikan

Bawaslu Lampung Lakukan Pengawasan Ketat, Sebanyak 90.910 APK Ditertibkan dan Temukan 164 Kejadian Khusus 

51
×

Bawaslu Lampung Lakukan Pengawasan Ketat, Sebanyak 90.910 APK Ditertibkan dan Temukan 164 Kejadian Khusus 

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung intensif melakukan pengawasan guna memastikan kelancaran tahapan puncak Pemilihan Serentak 2024, terutama pada pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengungkapkan bahwa selain mengawasi jalannya kampanye, Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.

Dalam upaya tersebut, Bawaslu bersama tim pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Proses penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang, kondusif, serta bersih dari kampanye yang dapat memengaruhi jalannya pemilu. Penertiban ini dilaksanakan pada periode 24 hingga 26 November 2024.

Selain itu, pada tahapan pemungutan suara yang dimulai pada 27 November 2024, pengawas pemilu menemukan sejumlah kejadian khusus yang mengganggu kelancaran proses pemilihan.

“Beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain kekurangan surat suara, surat suara tertukar, surat suara rusak, serta adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu,” kata Hamid Badrul, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2024.

Bawaslu melaporkan bahwa di beberapa titik TPS di 10 kabupaten/kota, ditemukan kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota. Kekurangan ini terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat. Pengawas Pemilu langsung berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mengatasi masalah ini.

“Selain itu, surat suara tertukar terjadi di 4 kabupaten, yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Kejadian ini cukup banyak terjadi di Kabupaten Mesuji, dengan 29 TPS yang terlibat. Tim pengawas memastikan agar kejadian ini tidak terulang dan mendorong penyelenggara untuk segera mengambil tindakan perbaikan,” bebernya.

Sementara di Kabupaten Lampung Barat, ditemukan surat suara rusak yang robek pada beberapa bagian. Pengawas pemilu menginstruksikan agar surat suara yang rusak dipisahkan dan tidak digunakan dalam pemungutan suara.

Di samping itu, beberapa TPS juga mengalami kejadian lainnya, seperti kelebihan surat suara, surat suara yang salah masuk kotak suara, serta pemindahan lokasi TPS karena cuaca. Pada salah satu TPS di Kota Metro, seorang warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada namun tidak terdaftar dalam daftar pemantau, berusaha masuk ke dalam area TPS. Kejadian ini langsung ditangani oleh pengawas dan petugas KPPS dengan pendekatan persuasif, mengingat hanya petugas resmi yang diperbolehkan berada di area TPS.

Menghadapi berbagai masalah yang muncul, Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada KPPS dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pengawasan terus dilanjutkan hingga tahapan rekapitulasi suara selesai, dan seluruh kejadian serta permasalahan yang ditemukan terus diperbarui untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, memastikan segala hal berjalan sesuai prosedur, dan menjaga integritas pemilu serentak 2024 di Lampung,” pungkasnya. (*)