Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pusiban

Seleksi Calon Anggota KPU, Ini Kata Anggota DPRD Lampung

12
×

Seleksi Calon Anggota KPU, Ini Kata Anggota DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini

Minimnya keterwakilan perempuan di seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 jadi perhatian aktivis yang kini duduk jadi Anggota DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti.

Mulanya ada 5 perempuan yang masuk 28 besar dan berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Mereka adalah Amhani, Dewi Eliyasari, Ika Kartika, Wirdayati, Yusni Ilham.

Hanya Yusni Ilham, mantan Anggota Bawaslu Bandar Lampung yang lolos tes ini. Jika dikalkulasikan, 1 perempuan yang lolos hanya mewakili 7 persen, jauh dari afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan.

Diah Dharma Yanti mengatakan, dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang memakai kata “memperhatikan”, bukan mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan. Jadi bisa diinterpretasikan oleh Timsel dengan bisa dipenuhi dan bisa tidak.

“Harapannya pasal-pasal yang berhubungan dengan 30 persen representasi perempuan baik pasal 10 ayat 7 (untuk KPU) maupun 92 ayat 11 (untuk Bawaslu) bisa diubah,” kata Diah, Rabu (18/9).

Sebagai aktivis dan Anggota DPRD yang konsen terhadap masalah perempuan, besar harapannya agar representasi perempuan di penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU bisa dipenuhi.

“Sekarang dari 14 orang itu kenapa gak 3 orang perempuan yang diloloskan, jangan hanya 1. Kalau ternyata 1 ini gak lolos tes berikutnya, nanti KPU isinya laki-laki semua,” lanjut Diah.

Menurut Diah, sangat penting perempuan bisa terlibat aktif di politik, khususnya penyelenggara. Perempuan duduk sebagai penyelenggara pemilu merupakan implementasi legislasi dari konferensi internasional terhadap perempuan.

“Ketika ada perempuan, dia akan memperhatikan kepesertaan dan kuota perempuan, karena selama ini yang memperhatikan persoalan perempuan di bidang politik ya perempuan sendiri,” kata Bendahara PAN Lampung ini seperti dilansir rmol Lampung.

Harapannya, kata Diah, jika perempuan jadi penyelenggara pemilu, ketika ada keputusan-keputusan yang merugikan perempuan mereka bisa membantu dan berbuat.