Pringsewu – PJ Bupati Kabupaten Pringsewu Marindo, Mengunjungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, di kantor Sekretariat Bawaslu Setempat, Rabu (4/9/24).
Pj Bupati Pringsewu, Marindo mengatakan, menjelang Pilkada Serentak 2024 menekan kepada ASN Agar menegakan netralitas terhadap Pilkada mendatang.
” Saya sudah menegaskan dari jauh jauh hari untuk setiap aktifitas kegiatan bahwa ASN harus menegakan Netralitas terhadap Pilkada serentak Tahun 2024 ini,sudah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan netralitas ASN, sudah membentuk tim pengawasan dan pembinaan terhadap netralitas tersebut,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Saprondi menyampaikan, salah satu Faktor yang mendeklarasi Demokrasi kita adalah ke Netralan ASN terhadap Pilkada ini.
” Kami berharap ASN mempunyai tanggung jawab lebih terhadap Netralitas ini, bukan hanya untuk mendukung satu calon tetapi harus mendukung demokrasi ini agar berjalan dengan baik,” Ucapnya.
Saprondi juga menegaskan, terkait dengan sanksi pelanggaran ada edaran dari KSN tentang netralitas ASN.
” ASN itu selain di sanksi disiplin dia juga bisa berpotensi dikenakan pidana yang dijelaskan pada UUD 10 tahun 2024, saya ingatkan juga bagi calon yang nanti melibatkan ASN pada Tahapan atau kegiatan Kampanye itu berpotensi calon nya terkena pidana, yang di jelaskan UUD 10 pasal 70 dengan hukuman 6 Tahun Penjara,” Tegasnya. (Rul)