Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Unila

LP3M Unila Gelar Rapat Koordinasi RPL Tipe A

86
×

LP3M Unila Gelar Rapat Koordinasi RPL Tipe A

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung ( Unila ) menyelenggarakan rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. Kegiatan berlangsung di ruang sidang lantai dua, Rektorat Unila, Senin, 12 Agustus 2024 .

Rapat koordinasi RPL Tipe A Unila dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., MT Mengenai pemateri pada kegiatan yakni, Ketua LP3M Unila Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., dan Direktur Pascasarjana Unila Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si.

RPL Tipe A merupakan proses pengakuan atas pencapaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal.

Melalui penyetaraan, Unila berkomitmen untuk berpartisipasi nyata dalam memperluas akses pendidikan tinggi sehingga masyarakat menjadi lebih terbuka untuk belajar sepanjang hayat.

Pedoman penyelenggaraan RPL Tipe A Unila, memuat mengenai latar belakang, prosedur dan mekanisme pelaksanaan, organisasi pelaksana, serta penjaminan mutu.

Hal itu sesuai dengan petunjuk peraturan Mendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024.

Suripto Dwi Yuwono mengungkapkan harapan serta apresiasinya kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan RPL Tipe A Unila.

“Kami berharap pedoman ini memberi manfaat serta mohon masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan RPL di tahun mendatang sehingga tujuan peningkatan relevansi serta kualitas pembelajaran dan kompetensi lulusan melalui RPL benar-benar terwujud,” ungkapnya.

Kegiatan juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi program studi di lingkungan Unila dalam menyelenggarakan RPL sesuai prinsip dan ketentuan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 41 Tahun 2021 tentang rekognisi pembelajaran lampau serta peraturan direktur jenderal pendidikan tinggi. (*)

Artikel ini telah tayang di website Unila.ac.id