LAMPUNG UTARA – Bawaslu Lampung Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Untuk Pilkada Di Lampung Utara Berkualitas.
Anggota Bawaslu provinsi Lampung, Ahmad Qohar dalam mengatakan, Pilkada merupakan momentum penting. Menurutnya momen pilkada bukan hanya sekedar memilih seorang pemimpin.
“Pilkada ini bukan Bawaslu dan KPU saja akan tetap milik seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung Utara,” jelas Qohar saat mengawali deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Taman Wisata Way Tebabeng, Desa Jagang, Abung Selatan, Minggu (7/7).
Dijelaskannya, Ada beberapa eksistensi yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada yaitu politik uang, netralitas ASN, TNI dan Polri.
Berdasarkan indeks yang dirilis oleh Bawaslu, Lampung Utara salah satu kabupaten yang masuk dalam indeks kerawanan pelanggaran yakni netralitas ASN.
“Dengan diresmikannya kampung pengawasan partisipatif ini diharapkan dapat menekan kerawanan-kerawanan tersebut. oleh sebab itu kami butuh dukungan seluruh elemen, mari bersama-sama kita kawal proses demokrasi ini untuk menuju pilkada yang berkualitas, tanpa money politik dan keterlibatan ASN,” tukasnya.
Anggota Bawaslu Lampung Utara, Mad Akhir mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, serta mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama melakukan pengawasan di seluruh tahapan hingga pada pelaksanaan hari pencoblosan.
“Pengawasan ini penting, karena dalam mengawasi Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Petugas pengawas pemilu tidaklah cukup untuk memberikan pengawasan yang maksimal. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder untuk turut mengawasi pilkada,” kata Mad Akhir.
Dengan demikian lanjut dia, Bawaslu Lampung Utara membuat projek baru dengan melibatkan seluruh Stakeholder dan melibatkan seluruh masyarakat. Dirinya berharap dengan konsep baru dapat meminimalisir terkait kerawanan itu sendiri.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat luas, selain untuk memberikan edukasi politik terhadap masyarakat, juga memberikan edukasi bahwa hajat demokrasi ini adalah hajat bersama bukan hajat penyelenggara, bukan hajat pemerintah pusat, provinsi dan daerah, tetapi ini hajat masyarakat secara luas yang memiliki hak politik yang sama dalam konteks pilkada,” ujarnya.(*)