Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bandar LampungUnila

Unila Sosialisasikan Sertifikasi Dosen Gelombang Satu 2024

34
×

Unila Sosialisasikan Sertifikasi Dosen Gelombang Satu 2024

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung ( Unila ) Dr. Habibullah Jimad, SE, M.Si., membuka Sosialisasi Sertifikasi Dosen Gelombang Satu Tahun 2024. Sosialisasi berlangsung di ruang sidang utama rektorat, Senin, 10 Juni 2024.

Sertifikasi dosen (serdos) adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan umum melalui pengembangan tridarma perguruan tinggi.

Tahun ini, serdos terbagi atas dua gelombang yaitu, gelombang pertama berlangsung dari 3 Juni hingga 25 Juli 2024, dan gelombang kedua mulai 2 September hingga 24 Oktober 2024.

Dr. Habibullah dalam Berbagainya menjelaskan, dasar hukum sertifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat 3.
Pasal tersebut menyatakan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkanluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.

Oleh karena itu, pengakuan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Dr. Habibullah juga menekankan pentingnya para dosen yang dipilih dalam serdos gelombang satu untuk mempersiapkan deskripsi diri secara jujur ​​dan transparan, karena ini akan menjelaskan secara rinci perjalanan mereka sebagai dosen.

Prof. Dr. Kamisah Delilawati Pandiangan, S.Si., M.Si., selaku panitia serdos Unila, dalam laporannya menyebutkan, Unila mengirimkan 145 dosen untuk dinilai dalam proses serdos gelombang satu. Dari jumlah tersebut, 50 dosen berhasil masuk gelombang pertama.

Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para dosen yang masuk gelombang satu, serta membantu mereka yang berhasil mendapat sertifikasi dosen untuk menjadi mediator dalam mewujudkan penjaminan mutu (quality assurance ) tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.(*)