BINEKANEWS.COM, BANDARLAMPUNG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat, telah menyegel sebanyak 43 tempat usaha yang tidak bayar pajak selama Januari hingga Maret 2023.
“Kita menyegel dua tempat wajib pajak yaitu PT. Bukit Alam Surya (BAS) dan PT. Suseno. Sehingga total di awal tahun 2023 ini kita telah menyegel sebanyak 43 tempat,” ujar Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Adapun jumlah tunggakan PT. BAS yang berlokasi di Jalan Bukit Alam Surya, Tanjung Karang Timur, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, yakni Rp1,8 miliar yang menunggak selama lima tahun. Sementara PT. Suseno Rp19 juta yang menunggak satu tahun.
“Janjinya PT. BAS tadi berjanji awal bulan depan mau bayar. Sedangkan yang Suseno, dia janji bulan Juni akan bayar,’ ujarnya. (*)